on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TERMINAL
Also known as: Perda Kabupaten Banggai 11/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban terhadap penggunaan jasa pelayanan terminal seiring dengan perkembangannya di Kabupaten Banggai, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi terminal, yang akan digunakan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pembinaan terhadap penyelenggaraan terminal agar sektor ini dapat memberikan kontribusi yang memadai bagi pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: