For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 11/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban terhadap penggunaan jasa pelayanan terminal seiring dengan perkembangannya di Kabupaten Banggai, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi terminal, yang akan digunakan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pembinaan terhadap penyelenggaraan terminal agar sektor ini dapat memberikan kontribusi yang memadai bagi pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Banggai.
  • Masa retribusi adalah bulanan dan sekali masuk.
  • Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah.
  • Wajib retribusi yang tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
  • Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
  • Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).