For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2014Publication Date:20 November 2014
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date11 Desember 2014
Publication Date20 November 2014
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Lembaran Daerah kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PD. BPR Bank Daerah Karanganyar.

Perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan dan proses pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas, penyampaian rencana kerja dan anggaran, laporan tahunan, pembagian laba bersih, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan pembubaran PD. BPR Bank Daerah Karanganyar.

Ketentuan Substansial:

Perubahan signifikan termasuk penyesuaian persyaratan anggota Direksi dan Dewan Pengawas agar sesuai dengan ketentuan OJK, serta kewajiban penyampaian rencana kerja, anggaran, dan laporan kepada OJK. Pembagian laba bersih juga diatur, dengan alokasi untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, jasa produksi, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur persyaratan khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk integritas, kompetensi, dan pengalaman. Direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan rencana kerja, anggaran, dan laporan kepada Bupati dan OJK. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menerima bagian laba bersih dari PD. BPR Bank Daerah Karanganyar.

(-)

(-)