For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA, PENGANGKATAN, PERANGKAT DESA, DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 13/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:2 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN KEPALA DESA, PENGANGKATAN, PERANGKAT DESA, DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date02 Oktober 2015
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mencabut semua Peraturan Daerah mengenai Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian Keanggotaan BPD yang ada saat ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa, pengangkatan Perangkat Desa, dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek. Pemilihan Kepala Desa meliputi pemilihan serentak dan antarwaktu, dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Penyelenggara pemilihan adalah Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh BPD. Daftar pemilih disusun berdasarkan data Pemilihan Umum terakhir yang dimutakhirkan. Bakal calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan administrasi dan dapat dilakukan seleksi tambahan jika jumlahnya melebihi ketentuan. Kampanye diatur dengan larangan tertentu dan masa tenang sebelum pemungutan suara. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD dan APBDesa. Pengaduan dan penyelesaian masalah dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan Bupati. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilakukan melalui musyawarah Desa. Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui penjaringan, penyaringan, dan seleksi oleh Kepala Desa dengan konsultasi Camat. Pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, pengangkatan Perangkat Desa, dan pengisian keanggotaan BPD.

1. Kepala Desa yang ada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Perangkat Desa yang ada saat ini tetap menjalankan tugas sampai berumur 60 (enam puluh) tahun. 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 4. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

1. Pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan biaya pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 2. Panitia Pemilihan yang memungut biaya pemilihan Kepala Desa dari calon Kepala Desa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.