For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Siak

Also known as: Perda Kabupaten Siak 6/2023 · Perda Kabupaten Siak No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Di Kabupaten Siak
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum.

Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan PUG, peran serta masyarakat, pembinaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, penghargaan, kerjasama, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Bappeda mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen tersebut.

Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dibantu oleh Bappeda sebagai koordinator perencana PUG dan DP3AP2KB sebagai koordinator pelaksanaan PUG. Dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mempercepat pelembagaan PUG. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta menyusun profil gender daerah.

Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha, dan media dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PUG. Pembinaan dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat, Bappeda, BKD, dan DPMK. Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG, yang kemudian disampaikan kepada Bupati dan Gubernur.

(-)

(-)