For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 251 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Suparmo

Also known as: Keppres 251/1951 · Keppres No. 251 Tahun 1951 · Keppres Nomor 251 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:13 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Suparmo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date13 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 251 Tahun 1951 menetapkan pemberian tunjangan kepada bekas Menteri Dr. Suparmo sebesar Rp. 135,- per bulan, terhitung mulai bulan Oktober 1950. Tunjangan ini diberikan berdasarkan masa jabatan Dr. Suparmo selama 9 bulan sebagai Menteri Negara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1951. Pembayaran tunjangan akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Menteri. Selain itu, akan dilakukan perubahan dan perhitungan jika penetapan ini ternyata tidak benar.

(-)

(-)