For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 11/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:22 Mei 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date22 Mei 2015
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada pihak ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan modal dasar pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Pemalang. Modal dasar PD BKK Pemalang bertambah menjadi Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). Peraturan ini menetapkan modal dasar untuk beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Bank Jateng. Kepemilikan modal dasar PD BPR BKK Taman dan PD BKK Pemalang dibagi antara Provinsi Jawa Tengah (51%) dan Kabupaten Pemalang (49%). Pemenuhan modal dasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Modal dasar ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)