Peraturan Daerah Kota Bekasi ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, organisasi, tata laksana, dan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan program, urusan tata usaha, koordinasi perumusan kebijakan teknis, perumusan kebijakan umum, pemberdayaan aparatur, koordinasi staf, perumusan rancangan Peraturan Daerah, pembinaan hukum, penataan kelembagaan, penetapan prosedur tata kerja, kerjasama antar lembaga, pembinaan pembangunan, penyusunan pedoman promosi investasi, fasilitas sarana dan prasarana, pengawasan kebijakan teknis, dan penyusunan laporan. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja (Asisten I), Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asisten II), Asisten Administrasi (Asisten III), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD. Fungsinya meliputi penyusunan rencana kegiatan DPRD, penyelenggaraan administrasi, penyiapan bahan persidangan, penelaahan produk hukum, penyusunan anggaran, dan penyusunan laporan kegiatan. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Administrasi Umum, Bagian Persidangan dan Dokumentasi, Bagian Penelaahan Produk Hukum dan Penyusunan Program, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.