Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
- Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
- Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Bupati.
- Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan: Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).
- Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
- Pembiayaan: Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Tuntutan Ganti Rugi: Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.