Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Serang melalui ketersediaan, akses, dan keamanan pangan yang memadai. Latar belakangnya adalah pangan merupakan hak dasar setiap warga negara dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhinya, serta mengantisipasi kerawanan pangan akibat meningkatnya jumlah penduduk dan berkurangnya lahan pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyediakan infrastruktur, mengelola cadangan pangan, menentukan harga minimum pangan lokal, dan melaksanakan target konsumsi pangan per kapita. Peraturan ini juga mengatur perencanaan pangan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, serta pembentukan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi setiap 5 tahun.
Selain itu, diatur pula mengenai ketersediaan pangan melalui pengembangan produksi pangan lokal, pengelolaan cadangan pangan daerah, dan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal. Peraturan ini juga mencakup kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan, distribusi dan perdagangan pangan, serta pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan rawan pangan. Pengawasan keamanan pangan dan pembangunan sistem informasi pangan dan gizi juga menjadi bagian penting dari peraturan ini.