For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar

Also known as: Permenpar 3/2016 · Permenpar No. 3 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 April 2016Publication Date:19 April 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeStatuta Politeknik Pariwisata Makassar
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date28 April 2016
Publication Date19 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.44/HK.001/MKP/2009 tentang Statuta Akademi Pariwisata Makassar.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar (Poltekpar Makassar). Latar belakang penetapan Statuta ini adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Poltekpar Makassar, serta melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Identitas Poltekpar Makassar:** Status, kedudukan, dan Dies Natalis; Lambang, Moto, Bendera, Busana, Himne, dan Mars. 2. **Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:** Otonomi pengelolaan; Penyelenggaraan pendidikan (penerimaan mahasiswa, program pendidikan, kalender akademik, sistem kredit semester, kurikulum, penilaian hasil belajar, wisuda, bahasa pengantar); Penyelenggaraan penelitian; Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; Etika akademik dan kode etik; Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; Gelar dan penghargaan. 3. **Sistem Pengelolaan:** Visi, misi, dan tujuan; Susunan organisasi (Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum, Jurusan, Program Studi, Laboratorium, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang); Tugas dan fungsi Direktur, pengangkatan, masa jabatan, pemberhentian, dan kondisi berhalangan Direktur; Tugas dan fungsi Pembantu Direktur, pengangkatan, dan kondisi berhalangan Pembantu Direktur; Tugas Senat, keanggotaan, kondisi berhalangan Ketua Senat, dan sidang Senat; Dewan Penyantun (tugas, wewenang, dan keanggotaan); Satuan Penjaminan Mutu (tugas dan fungsi); Satuan Pengawasan Internal (tugas dan fungsi); Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum (tugas dan fungsi); Jurusan (tugas dan fungsi, struktur, persyaratan dan pengangkatan Ketua Jurusan, Program Studi, Laboratorium, Kelompok Dosen); Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas); Unit Penunjang; Kelompok Jabatan Fungsional; Tenaga Kependidikan; Mahasiswa dan Alumni; Sarana dan Prasarana; Pengelolaan Anggaran; Kerja Sama. 4. **Sistem Penjaminan Mutu Internal:** Prinsip, tujuan, dan ruang lingkup. 5. **Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan:** Kewenangan penetapan peraturan dan tata urutan produk hukum. 6. **Tata Naskah Dinas:** Penyusunan dan pelaksanaan tata naskah dinas. 7. **Pendanaan dan Kekayaan:** Sumber pembiayaan dan pengelolaan kekayaan Poltekpar Makassar.

1. Penyelenggaraan akademik dan non-akademik AKPAR Makassar masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan AKPAR Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.42/OT.001/МКР-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Pariwisata Makassar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. SDM dan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpar Makassar menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia untuk AKPAR Makassar sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban, status mahasiswa dan alumni, serta dokumen akademik AKPAR Makassar diintegrasikan ke dalam Poltekpar Makassar, paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 5. Untuk pertama kali Menteri mengangkat Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan sebagai Ketua Senat Poltekpar Makassar untuk melaksanakan pemilihan Direktur sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)