on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 4/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus untuk tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan atau pertemuan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.