For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 4/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:12 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date12 Juni 2003
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus untuk tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan atau pertemuan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.