Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagai penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal daerah sebagai pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati.