For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian

Also known as: Permentan 91/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 91/Permentan/OT.140/9/2013

Status:
Active
Effective Date:26 September 2013Publication Date:24 September 2013
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date26 September 2013
Publication Date24 September 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan pedoman evaluasi kinerja penyuluh pertanian guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Evaluasi ini diperlukan untuk memudahkan pembina di berbagai tingkatan pemerintahan dalam menentukan kebijakan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Pedoman ini mengatur tentang pembagian tugas dan tanggung jawab penyuluh pertanian, baik yang berstatus PNS maupun Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB), dalam melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian. Evaluasi kinerja dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan menggunakan parameter kinerja yang terukur dan akuntabel. Hasil evaluasi diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan kinerja penyuluh pertanian di masa depan.

(-)

1. Penyuluh Pertanian yang tidak melakukan evaluasi kinerja secara mandiri atau memiliki NPK dengan prestasi kerja 'kurang' dan 'buruk' dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian pembayaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi Penyuluh Pertanian PNS dan pemutusan hubungan kerja bagi THL-TB Penyuluh Pertanian.