For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 1/2019 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2019Publication Date:18 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date18 Maret 2019
Publication Date18 Maret 2019
Place of EnactmentLabungkari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang, yang hasilnya akan digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang. Peraturan ini mengatur nama retribusi, objek retribusi (pelayanan UTTP dan pengujian BDKT), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian UTTP atau produsen BDKT yang wajib melakukan pengujian), dan golongan retribusi (Retribusi Jasa Umum).

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif (memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan), struktur dan besarnya tarif retribusi (tercantum dalam lampiran), wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, tata cara keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.