For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1964 tentang Menguasakan Wakil Perdana Menteri I Mengenai Pengaturan Pegawai Negeri

Also known as: Keppres 46/1964 · Keppres No. 46 Tahun 1964 · Keppres Nomor 46 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 1964Publication Date:2 Maret 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenguasakan Wakil Perdana Menteri I Mengenai Pengaturan Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Maret 1964
Publication Date02 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 146 Tahun 1964 bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Wakil Perdana Menteri I untuk menetapkan hal-hal terkait kepegawaian atas nama Presiden Republik Indonesia. Hal ini mencakup pegawai yang digaji menurut golongan F ruang V ke atas atau setara, termasuk Kepala Dinas atau jabatan setara, dan jabatan satu tingkat di bawah Wakil Gubernur. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk Gubernur/Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Provinsi Irian Barat, serta anggota Angkatan Kepolisian yang telah diatur dalam Keputusan Perdana Menteri No. 36/PM tahun 1964. Untuk Kepala Polisi Komisariat Irian Barat, diperlukan persetujuan dari Wakil Perdana Menteri I.

(-)

(-)