For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Alor 1/2020 · Perda Kabupaten Alor No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2020Publication Date:5 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Alor
Effective Date05 Juni 2020
Publication Date05 Juni 2020
Place of EnactmentKalabahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 494) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2017 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 558).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali dan mengembangkan potensi daerah sebagai sumber penerimaan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut mencakup penambahan objek retribusi baru, termasuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan ini mengatur struktur dan tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dapat meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

(-)