For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1953 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-Daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur

Also known as: PP 28/1953 · PP No. 28 Tahun 1953 · PP Nomor 28 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 1953Publication Date:7 Juni 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-Daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juli 1953
Publication Date07 Juni 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) tentang sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah di daerah-daerah otonom bekas Negara Indonesia Timur. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyamakan peraturan mengenai sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah bekas Negara Indonesia Timur. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 untuk daerah-daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1950 Negara Indonesia Timur, serta kota-kota tidak sejati dan landschapsgemeenten sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Nomor 17 dan 27 Tahun 1946.

(-)

(-)