For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya

Also known as: PMK 211/PMK.05/2021 · PMK No. 211/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1722).

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan rekening dana investasi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas (Perseroan), dan Badan Hukum Lainnya (BHL). Kebijakan ini mengatur berbagai cara optimalisasi penyelesaian piutang, termasuk Penjadwalan Kembali, Perubahan Persyaratan, Debt to Asset Swap, Penyertaan Modal Negara (PMN), Penghapusan, dan keringanan (discount) pembayaran. Optimalisasi dapat dilakukan dengan kombinasi beberapa cara. Jika optimalisasi tidak berhasil, penyelesaian dilakukan melalui pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Ketentuan substansial mencakup kriteria kualitas piutang negara yang diklasifikasikan menjadi lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. BUMN/Perseroan/BHL dengan piutang macet wajib mengajukan penyelesaian. Penyelesaian piutang meliputi kewajiban pokok dan non-pokok. Penjadwalan Kembali memiliki jangka waktu maksimal 20 tahun. Perubahan Persyaratan mencakup perubahan tingkat bunga (bahkan hingga 0%), perubahan mata uang ke Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, penyerahan/penggantian jaminan, dan konversi kewajiban non-pokok menjadi pokok (khusus untuk BUMN/Perseroan dengan kepemilikan negara).

Debt to Asset Swap dapat dilakukan jika cara lain tidak berhasil, dengan prioritas alokasi pada kewajiban pokok, bunga, denda, dan kewajiban lainnya. Aset yang diserahkan harus memenuhi persyaratan tertentu dan dinilai oleh penilai pemerintah atau publik. PMN dapat diberikan untuk memperkuat permodalan dan kinerja BUMN/Perseroan, berdasarkan kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak nasional. Penghapusan dapat dilakukan atas kewajiban non-pokok jika cara lain tidak berhasil. Keringanan pembayaran diberikan atas kewajiban non-pokok dengan mempertimbangkan nilai sekarang (present value).

Tata cara penyelesaian piutang melibatkan pengajuan permohonan oleh BUMN/Perseroan/BHL, dilengkapi dengan dokumen seperti laporan keuangan, evaluasi kinerja, RKAP, dan RPK. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dan analisis prospek usaha serta kemampuan membayar. Menteri dapat membentuk tim penyelesaian piutang. Persetujuan optimalisasi diberikan oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri. BUMN/Perseroan/BHL harus mencantumkan pemenuhan kewajiban optimalisasi dalam Kontrak Manajemen. BUMN/Perseroan yang mendapatkan PMN wajib membayar dividen kepada pemerintah.

1. *Cut-off Date* (CoD) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 2. BUMN/Perseroan/BHL yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun belum memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, harus melengkapi persyaratan dimaksud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. BUMN/Perseroan/BHL yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan telah memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, penyelesaian Piutang Negaranya dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini. 4. BUMN/Perseroan/BHL yang telah berstatus macet pada saat Peraturan Menteri ini berlaku dan belum mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara, harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 5. BUMN/Perseroan/BHL yang telah memperoleh persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun mengalami gagal bayar, dapat diberikan penyelesaian Piutang Negara kembali.

1. Keterlambatan/tunggakan pembayaran pokok, Bunga, dan biaya lainnya setelah Penjadwalan Kembali dikenakan denda 1% per tahun hingga status macet ditetapkan. 2. Pelanggaran ketentuan pelaporan dikenakan surat peringatan. 3. Tidak menyampaikan dokumen dalam 45 hari kerja sejak surat peringatan dikenakan denda Rp1.000.000,00 per bulan, maksimal Rp24.000.000,00.