For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 3/2015 · Perda Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 September 2015Publication Date:8 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date08 September 2015
Publication Date08 September 2015
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Seri E Tahun 2007) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 31). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2008 Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 8). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2015. Semula APBD berjumlah Rp 1.272.573.006.307,00, bertambah menjadi Rp 1.542.894.192.752,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp 1.231.166.745.141,00 menjadi Rp 1.413.668.391.048,82, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp 1.269.623.006.307,00 menjadi Rp 1.541.444.192.752,00, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp 41.406.261.166,00 menjadi Rp 129.225.801.703,18, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami perubahan dari Rp 2.950.000.000,00 menjadi Rp 1.450.000.000,00, yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah.

(-)

(-)