For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2011Publication Date:7 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date22 Desember 2011
Publication Date07 Desember 2011
Place of EnactmentKefamenanu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 54 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2001 Nomor 54 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 54); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 55 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2001 Nomor 55 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 55); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 23 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Izin Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 23); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Angkutan dan Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 13);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Timor Tengah Utara. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah tentang retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah dengan meninjau kembali peraturan daerah tentang retribusi yang tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau izin dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. Misalnya, untuk IMB, diukur berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan. Untuk izin tempat penjualan minuman beralkohol, dihitung berdasarkan jenis atau golongan minuman beralkohol. Untuk izin gangguan, ditetapkan berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha, tarif lingkungan, dan indeks gangguan. Untuk izin trayek, diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang. Untuk izin usaha perikanan, diukur berdasarkan volume kegiatan, jenis alat tangkap, frekuensi penangkapan, dan luas areal pembudidayaan ikan.

Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis perizinan, dengan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan. Struktur tarif bervariasi tergantung pada jenis izin dan karakteristik kegiatan usaha.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi tidak tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 (dua) % setiap bulan dan besarnya retribusi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD