on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 8/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga, dan jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang capaian target kinerja atau memanfaatkan kas yang tersedia.