For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Also known as: Permenhub 17/2015 · Permenhub No. 17 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2015Publication Date:30 Januari 2015
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 April 2015
Publication Date30 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation). Tarif tersebut meliputi perkeretaapian antar kota dan perkotaan, baik dengan maupun tanpa penyejuk ruangan. Tarif yang ditetapkan sudah termasuk iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Biaya tambahan selain yang telah diatur memerlukan persetujuan Menteri Perhubungan. Dalam hal terjadi perubahan harga Bahan Bakar Minyak yang mempengaruhi biaya operasional, tarif tetap berlaku dan besaran subsidi akan disesuaikan. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)