For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penggabungan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

Also known as: Perda Kota Surabaya 12/2013 · Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:9 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggabungan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam Lampiran II angka 2 pada Kecamatan Tenggilis Mejoyo, angka 2 pada Kecamatan Benowo, angka 3 dan angka 5 pada Kecamatan Bulak, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 pada Kecamatan Asemrowo, serta angka 4 dan angka 5 pada Kecamatan Pakal Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang penggabungan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penggabungan kelurahan dilakukan karena beberapa kelurahan memiliki jumlah penduduk dan luas wilayah yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, sehingga perlu dilakukan penggabungan untuk memberikan pelayanan yang optimal dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas.

Peraturan ini mengatur penggabungan 12 kelurahan menjadi 6 kelurahan baru. Kelurahan yang digabung adalah Kelurahan Prapen dan Kelurahan Panjang Jiwo (menjadi Kelurahan Panjang Jiwo), Kelurahan Kandangan dan Kelurahan Klakah Rejo (menjadi Kelurahan Kandangan), Kelurahan Sukolilo dan Kelurahan Komplek Kenjeran (menjadi Kelurahan Sukolilo Baru), Kelurahan Genting dan Kelurahan Kalianak (menjadi Kelurahan Genting Kalianak), Kelurahan Tambak Langon dan Kelurahan Greges (menjadi Kelurahan Tambak Sarioso), serta Kelurahan Sumberejo dan Kelurahan Tambak Dono (menjadi Kelurahan Sumber Rejo). Segala pembiayaan yang timbul akibat penggabungan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya.

Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk Kelurahan hasil penggabungan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.

1. Sebelum Kelurahan hasil penggabungan diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi Kelurahan tetap berada pada Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(-)