Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional, serta memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Domestik:
- Perdagangan e-commerce dapat dilakukan melalui Platform Marketplace atau platform selain Marketplace (seperti online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial).
- Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP, bahkan jika memenuhi kriteria pengusaha kecil.
- Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace. Jika belum memiliki NPWP, dapat mendaftar melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Platform Marketplace, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP/JKP melalui Penyedia Platform Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.
- Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa.
- Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor Barang:
- Impor barang dengan transaksi melalui Penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengiriman melalui Penyelenggara Pos, dan nilai pabean sampai dengan FOB USD 1,500, perlakuan perpajakannya diatur dalam peraturan ini.
- Penyedia Platform Marketplace harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Pabean.
- Setelah mendapatkan persetujuan, Penyedia Platform Marketplace harus menyampaikan e-invoice dan e-catalog, menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP), serta menghitung dan menyetor bea masuk dan/atau PDRI.