For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara

Also known as: PP 2/1965 · PP No. 2 Tahun 1965 · PP Nomor 2 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1965Publication Date:27 Januari 1965
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1965
Publication Date27 Januari 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Segala usaha, hak dan kewajiban/hutang-piutang dari Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Nusa, Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Candra dan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya yang timbul dari transaksi-transaksi asuransi dalam valuta asing di dalam maupun di luar negeri yang sudah dan sedang berjalan, demikianpun segala baki valuta asing di dalam maupun di luar negeri dari Perusahaan-perusahaan Negara tersebut, dengan ini dialihkan kepada Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1965 menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Jasa Negara, yang bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat. Perusahaan ini didirikan untuk memusatkan usaha perasuransian kerugian nasional di luar negeri dalam valuta asing yang sebelumnya dirintis oleh Perusahaan Negara Asuransi gaya lama.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengalihan segala usaha, hak, kewajiban, hutang-piutang, dan baki valuta asing dari Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Nusa, Eka Candra, dan Eka Karya kepada P.N. Jasa Negara.
  2. Modal awal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp 50.000.000,- yang dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Modal kerja dalam valuta asing untuk operasi di luar negeri disediakan oleh Pemerintah.
  3. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal 5 Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri yang diserahi pengurusan bidang perasuransian.
  4. Direksi memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Perusahaan, mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan, serta mengangkat dan memberhentikan pegawai.
  5. Laba bersih Perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta (55%), cadangan umum (20%), ganti rugi (3%), serta sumbangan dana pensiun, sokongan pegawai, sosial, pendidikan, dan jasa produksi.

(-)

(-)