For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 34/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 34 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan cetak peta.
  3. Golongan Retribusi: Termasuk golongan retribusi jasa umum.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis/ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak, dan kualitas.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  6. Struktur dan Besaran Tarif: Disesuaikan dengan hasil evaluasi Menteri Keuangan dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  7. Wilayah Pemungutan: Dilakukan di wilayah Daerah.
  8. Tata Cara Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibayar lunas pada saat diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.