on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 13 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Sistem Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam
Also known as: Perda Kota Batam 13/2025 · Perda Kota Batam No. 13 Tahun 2025 · Perda Kota Batam Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Batam ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas, dan sistem kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Kepala Bagian (Umum, Program dan Keuangan, Persidangan dan Perundang-undangan, Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Setiap bagian memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik terkait dengan bidangnya masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur sistem kerja yang digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Perangkat Daerah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel.