For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 13 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Sistem Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam

Also known as: Perda Kota Batam 13/2025 · Perda Kota Batam No. 13 Tahun 2025 · Perda Kota Batam Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2024Publication Date:8 Januari 2024
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 14 sampai dengan Pasal 21, dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2021 Nomor 863) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 935). 2. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Sistem Kerja di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1155).

Peraturan Wali Kota Batam ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas, dan sistem kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Kepala Bagian (Umum, Program dan Keuangan, Persidangan dan Perundang-undangan, Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Setiap bagian memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik terkait dengan bidangnya masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur sistem kerja yang digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Perangkat Daerah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel.

(-)

(-)