on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda XXXII-A/Minustah dalam Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Haiti
Also known as: Permenhan 15/2011 · Permenhan No. 15 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda XXXII-A/MINUSTAH (Satgas Kizi Konga XXXII-A/MINUSTAH) sebagai bagian dari misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Haiti (United Nations Stabilization Mission in Haiti/MINUSTAH). Latar belakang pembentukan satgas ini adalah permintaan dari Sekretaris Jenderal PBB kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk berpartisipasi dalam melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait permasalahan di Haiti.
Pembentukan Kontingen Garuda dilaksanakan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan PBB oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), meliputi seleksi personel, pelatihan praoperasi, pengadaan peralatan, dan deployment pasukan. Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Kontingen Garuda ditetapkan oleh Panglima TNI setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan, pengiriman, pemeliharaan, kegiatan, dan penarikan Kontingen Garuda dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pertahanan dan melalui penggantian biaya (reimbursement) dari PBB. Menteri Pertahanan mengajukan dukungan anggaran kepada Menteri Keuangan berdasarkan pengajuan anggaran dari Panglima TNI.
Komandan Kontingen Garuda wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Panglima TNI dengan tembusan Menteri Pertahanan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.