For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1951 tentang Perubahan Nama “Panitia Urusan Umum Pegawai” Jang Dimaksudkan Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950 MENDJADI “Dewan Urusan Pegawai”

Also known as: Keppres 27/1951 · Keppres No. 27 Tahun 1951 · Keppres Nomor 27 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:22 Februari 1951
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Nama “Panitia Urusan Umum Pegawai” Jang Dimaksudkan Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950 MENDJADI “Dewan Urusan Pegawai”
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 Februari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950, dengan mengubah nama 'Panitia Urusan Umum Pegawai' menjadi 'Dewan Urusan Pegawai'.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah nama 'Panitia Urusan Umum Pegawai' menjadi 'Dewan Urusan Pegawai' dalam rangka mencerminkan lebih baik sifat dan tugas yang diemban oleh badan tersebut. Perubahan ini dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950. Dalam setiap pasal yang menyebutkan 'Panitia Urusan Umum Pegawai' atau 'Panitia', istilah tersebut diganti menjadi 'Dewan Urusan Pegawai' atau 'Dewan'.

(-)

(-)