For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 04 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 04 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 04/2007 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 04 Tahun 2007 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 04 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:20 September 2007
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date20 September 2007
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Kota sebagai bagian dari pertanggungjawaban nasional serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah Kota. Setiap satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif) dan arsip statis. Arsip aktif dikelola oleh unit pengolah, sementara arsip inaktif diserahkan kepada Kantor Arsip Daerah setelah melalui proses pemilahan dan penilaian. Arsip statis yang bernilai guna disimpan dan dilestarikan di Kantor Arsip Daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengelolaan kearsipan, termasuk penciptaan, pengurusan, penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip. BUMD juga diwajibkan untuk melaksanakan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelamatan dan pelestarian arsip statis, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, serta penyerahan arsip ke Kantor Arsip Daerah. Pegawai yang menangani kearsipan terdiri dari pejabat fungsional arsiparis dan pengelola kearsipan. Kantor Arsip Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

(-)

1. Setiap orang atau Badan dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (4) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah pelanggaran. 3. Tindak kejahatan di bidang kearsipan dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971.