on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Kerja Apoteker (SIKA) dan Asisten Apoteker (SIKAA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan pemungutan retribusi atas pelayanan atau pemberian izin kerja Apoteker dan Asisten Apoteker.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa pemberian SIKA dan SIKAA oleh Pemerintah Kabupaten merupakan objek retribusi, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh izin tersebut. Retribusi SIKA dan SIKAA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tanggung jawab profesi Apoteker atau Asisten Apoteker. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan, termasuk biaya administrasi pembinaan, pengaturan, dan pengawasan.
Tarif Retribusi:
Retribusi terutang dipungut di wilayah kabupaten tempat izin diberikan. Masa retribusi adalah 5 tahun, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.