on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 41 Tahun 2017 tentang PEMANFAATAN RUMAH DINAS DAERAH MILIK PEMERINTAH KOTA PAREPARE
Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 41/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 41 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2017 ditetapkan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait tertib administrasi dan penataan aset berupa rumah dinas. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan rumah dinas sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, serta sarana penunjang pelaksanaan tugas bagi pejabat atau pegawai negeri sipil.
Secara substansial, peraturan ini mengklasifikasikan rumah dinas ke dalam tiga golongan, yaitu Golongan I (rumah jabatan), Golongan II (rumah instansi), dan Golongan III. Pengaturan mencakup tata cara penghunian yang memerlukan Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai golongannya. Selain itu, diatur pula mekanisme pengalihan status rumah dinas dari Golongan II menjadi Golongan III dengan syarat-syarat tertentu, seperti masa pakai bangunan, status tanah, dan masa kerja penghuni.
Penghuni rumah dinas memiliki kewajiban untuk memelihara bangunan, membayar pajak dan tagihan utilitas, serta membayar sewa yang ditetapkan pemerintah daerah. Terdapat pula larangan bagi penghuni untuk menyerahkan, mengubah bentuk bangunan, menyalahgunakan fungsi, atau menyewakan kembali rumah dinas tersebut kepada pihak lain tanpa izin.