For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 105 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 105 Tahun 2026 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan secara Wajib

Also known as: Kepmenperin 105/2026 · Kepmenperin No. 105 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 105 Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:28 Januari 2026
Industri Makanan & MinumanIndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Pembangunan Industri

Information

TypeKeputusan Menteri Perindustrian
Effective Date-
Publication Date28 Januari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib.

Peraturan ini menetapkan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang meliputi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan secara wajib. Penunjukan ini berlaku untuk barang hasil produksi dalam negeri dan barang asal impor. Lembaga yang ditunjuk harus telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI yang berlaku paling lambat 2 tahun sejak tanggal penunjukan.

(-)

(-)