For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Bitung 12/2016 · Perda Kota Bitung No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 3. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 4. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Bitung. APBD ini disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung. APBD Tahun Anggaran 2017 mencakup: 1. *Pendapatan Daerah*: Total pendapatan daerah adalah Rp. 814.624.442.663,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Total belanja daerah adalah Rp. 822.374.442.663,00, yang mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 15.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 7.750.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan daerah (berdasarkan jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan), belanja daerah (berdasarkan jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal), dan pembiayaan daerah (berdasarkan sumber penerimaan dan jenis pengeluaran pembiayaan). Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)