For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 7/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 686.197.366.175,88 dan belanja sebesar Rp. 687.401.695.736,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.204.329.560,77). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 58.832.975.966,35 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 52.628.646.405,58.

Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.148.975.080.152,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.505.176.353,31, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.147.469.903.799,25.

Laporan arus kas sampai dengan 31 Desember 2017 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 58.992.700.599,35 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 54.499.816.022,18.

Laporan operasional sampai dengan 31 Desember 2017 mencatat surplus/defisit sebesar Rp 10.798.358.035,64.

Laporan perubahan ekuitas sampai dengan 31 Desember 2017 mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.147.469.903.799,25.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih sampai dengan 31 Desember 2017 mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 52.628.646.405,58.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)