For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 6/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2016Publication Date:21 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date21 Oktober 2016
Publication Date21 Oktober 2016
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui SPTPD.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00.