on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kota Binjai 5/2011 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kota Binjai, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.