on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 06/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, pengaturan, pembangunan, pengawasan, dan pembinaan jalan, serta untuk mendukung keserasian antara jalan desa dengan jalan daerah, antar daerah, dan antar kawasan. Peraturan ini juga bertujuan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan daerah dan desa, mendorong optimalisasi sumber daya dalam pembinaan jalan, mewujudkan peran masyarakat, dan mengoptimalkan peran penyelenggara jalan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan jalan daerah dan desa, termasuk pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, sementara Pemerintah Desa berperan serta dalam pelaksanaan wewenang tersebut. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan jalan desa, termasuk penyediaan dana untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan desa, serta pengaturan dan pengendalian fungsi serta tata tertib pemanfaatan jalan desa.
Selain itu, peraturan ini menetapkan peran dan bagian-bagian jalan daerah, status jalan daerah, penetapan kelas jalan, pemberian nama jalan, pengadaan tanah, izin, dispensasi, rekomendasi, dan pemanfaatan jalan. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait penyelenggaraan jalan dan sanksi administratif serta ketentuan pidana bagi pelanggar.