Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kesempatan dan perlakuan yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
- Pengaturan mengenai penempatan tenaga kerja, termasuk penempatan tenaga kerja antar kerja lokal (AKL), antar kerja antar daerah (AKAD), dan antar kerja antar negara (AKAN).
- Kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja dan menerima calon pekerja dari pencari kerja yang terdaftar pada Dinas.
- Pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban melaporkan dan memiliki rekomendasi dari dinas untuk perpanjangan izin.
- Ketentuan mengenai hubungan kerja, termasuk syarat-syarat perjanjian kerja dan jenis perjanjian kerja (waktu tertentu dan tidak tertentu).
- Kewajiban perusahaan untuk menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, seperti fasilitas beribadah, kesehatan, istirahat, olahraga, kantin, angkutan, karyawan, bayi, keluarga berencana, dan perumahan.
- Kewajiban pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih.
- Perlindungan tenaga kerja yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja dan higiene perusahaan, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
- Pengaturan mengenai waktu kerja, pekerja anak, dan pekerja perempuan, termasuk larangan mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
- Pengaturan mengenai pengupahan, termasuk kewajiban membayar upah paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
- Pengaturan mengenai jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan.
- Pengaturan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, baik melalui pemborongan pekerjaan maupun penyedia jasa pekerja.