For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 120 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Also known as: Keppres 120/2001 · Keppres No. 120 Tahun 2001 · Keppres Nomor 120 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:27 November 2001Publication Date:27 November 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 November 2001
Publication Date27 November 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dengan menetapkan peningkatan honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti. Hal ini dilakukan mengingat tugas khusus Panitia dalam menangani penyelesaian perkara Perselisihan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964. Besaran honorarium yang ditetapkan adalah Rp 1.500.000,00 untuk Ketua/Ketua Pengganti dan Rp 1.000.000,00 untuk Anggota/Anggota Pengganti, yang mulai dibayarkan sejak 1 Januari 2002.

(-)

(-)