For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2005Publication Date:12 Juli 2005
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date19 Juli 2005
Publication Date12 Juli 2005
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukabumi, Puskesmas, Puskesmas DTP, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Labkesda. Objek retribusi adalah pelayanan medis dan non-medis yang menggunakan fasilitas kesehatan yang ada. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan. Struktur tarif retribusi mencakup rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, pelayanan gizi, pemeriksaan kesehatan, visum et repertum, pelayanan pemulasaraan jenazah, pelayanan farmasi, pelayanan mobil ambulan dan jenazah, serta konsultasi psikologi. Peraturan ini juga mengatur tentang keringanan dan pembebasan biaya bagi pasien masyarakat miskin, tata cara pembayaran bagi pasien yang tidak membayar secara tunai, tata cara pembayaran pasien peserta ASKES, wilayah pemungutan, retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluarsa, pengelolaan keuangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Subjek Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retrribusi yang terutang.