For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 5/2015 · Perda Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:23 September 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date-
Publication Date23 September 2015
Place of EnactmentMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mempawah. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang optimal, serta menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, dan penyelesaian kerugian daerah. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memungut pajak dan retribusi daerah, serta kewajiban membayar tagihan pihak ketiga.

(-)

(-)