on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 12/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Cianjur dari risiko kecelakaan kerja. Latar belakangnya adalah bahwa pekerja bukan penerima upah berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja, sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepesertaan, pendataan, pendaftaran, persyaratan, besaran iuran, tata cara pembayaran, manfaat jaminan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan program JKK.