on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KAYONG MANDIRI
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Kayong Mandiri dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menggali potensi ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Perusahaan ini bertugas membina, mengelola, menyelenggarakan, dan mengembangkan kegiatan di bidang usaha ekonomi produktif yang diarahkan pada pelayanan masyarakat, pemberian jasa, dan perolehan laba.
Ketentuan Substansial:
Perusahaan Daerah Kayong Mandiri memiliki tugas pokok untuk:
Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal S1 dan usia maksimal 52 tahun. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali jika kinerjanya baik. Direksi bertugas memimpin, merencanakan, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan perusahaan dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan program kerja perusahaan.
Bidang usaha perusahaan meliputi perhubungan, perdagangan, pertambangan, perikanan dan kelautan, pertanian dan perkebunan, pariwisata, serta telekomunikasi dan informatika. Modal dasar perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah atau dikurangi dengan persetujuan Bupati.