on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Also known as: Permen Ristekdikti 6/2019 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik. Hal ini dilakukan untuk menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi, yang dikenal sebagai Bidikmisi. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Perguruan tinggi bertanggung jawab atas pengelolaan dana Bidikmisi, dan Direktur Jenderal menetapkan pedoman mengenai komponen dan penerima Bidikmisi. Calon penerima harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keterbatasan ekonomi dan potensi akademik yang baik. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan seleksi, menetapkan penerima, dan melaporkan kemajuan prestasi akademik mahasiswa penerima Bidikmisi.