For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN TAHUN 2018 - 2037

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2018Publication Date:23 Oktober 2018

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN TAHUN 2018 - 2037
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date23 Oktober 2018
Publication Date23 Oktober 2018
Place of EnactmentKrui

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2018-2037 menetapkan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah pertumbuhan permukiman yang pesat yang menimbulkan masalah tata ruang perumahan dan permukiman. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak huni dan menata ruang perumahan dan permukiman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyusunan RP3KP Kabupaten yang berpedoman pada RTRW Kabupaten. 2. Pemberian insentif dan disinsentif dalam rangka pelaksanaan RP3KP, yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah kepada Badan Hukum, atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Insentif dapat berupa insentif perpajakan atau pemberian kompensasi, sedangkan disinsentif dapat berupa pengenaan sanksi, retribusi daerah, atau pembatasan fasilitasi program. 3. Pembiayaan pelaksanaan RP3KP bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dunia usaha, dan masyarakat. 4. Pembinaan dan pengawasan kawasan permukiman meliputi pembinaan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, yang dikoordinasikan oleh Bupati dengan seluruh pemangku kepentingan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penggunaan rumah pada peruntukan ruang perumahan, wajib mengurus ijin peruntukan ruang dan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan atau dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten

(-)