on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota III dan IV
Also known as: Perda Kabupaten Demak 3/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Demak untuk Bagian Wilayah Kota (BWK) III dan IV. Tujuan dari penyusunan RDTRK adalah untuk meningkatkan fungsi dan peranan kota, mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang, serta menciptakan pola tata ruang yang sesuai dan optimal. Wilayah perencanaan mencakup area seluas 1.155,32 Ha yang dibagi menjadi beberapa blok perencanaan dengan fungsi prioritas yang berbeda, seperti kawasan perumahan dan pertanian produktif. Rencana pemanfaatan ruang mencakup perumahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, olahraga/rekreasi, perkantoran, dan jaringan jalan. Peraturan ini juga mengatur sistem utilitas seperti air bersih, telepon, listrik, drainase, dan persampahan, serta kepadatan dan ketinggian bangunan. Garis sempadan bangunan juga diatur, termasuk sempadan jalan, sungai, dan saluran. Tahapan pelaksanaan pembangunan BWK III dan IV ditetapkan selama 5 tahun (2003-2008).