on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977 tentang Retribusi Penimbangan Ternak
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 3/1977 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penimbangan ternak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mendorong usaha daerah dalam bidang peternakan, meningkatkan pendapatan petani ternak, dan menyehatkan tata niaga di pasar ternak dengan menyediakan timbangan ternak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan timbangan ternak yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap pedagang ternak yang memperdagangkan ternak di pasar untuk menimbang ternaknya kepada petugas. Pedagang ternak diwajibkan membayar retribusi penimbangan ternak untuk setiap ekor ternak yang ditimbang. Besarnya retribusi penimbangan ternak ditetapkan setinggi-tingginya Rp.50,- (lima puluh rupiah). Sebagai bukti pembayaran, petugas memberikan tanda pembayaran kepada pedagang ternak. Kepala Dinas Peternakan bertanggung jawab atas keamanan timbangan ternak dan hasil retribusi, yang harus disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya tiap akhir bulan.