For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara

Also known as: Peraturan BKN 12/2022 · Peraturan BKN No. 12 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 September 2022Publication Date:31 Agustus 2022
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeIndeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date06 September 2022
Publication Date31 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur indeks dan penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan pelaksanaan yang seragam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menetapkan dasar dan pedoman penilaian implementasi NSPK secara nasional, dengan tujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penilaian dilakukan berdasarkan elemen dan indikator yang mencakup berbagai aspek manajemen ASN, seperti pengadaan, pengangkatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, dan pemberhentian. Instansi pemerintah diwajibkan untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan ke dalam sistem aplikasi yang dikelola oleh BKN, dan penilaian dilakukan setahun sekali.

(-)

(-)