Peraturan ini bertujuan untuk mengatur indeks dan penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan pelaksanaan yang seragam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menetapkan dasar dan pedoman penilaian implementasi NSPK secara nasional, dengan tujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penilaian dilakukan berdasarkan elemen dan indikator yang mencakup berbagai aspek manajemen ASN, seperti pengadaan, pengangkatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, dan pemberhentian. Instansi pemerintah diwajibkan untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan ke dalam sistem aplikasi yang dikelola oleh BKN, dan penilaian dilakukan setahun sekali.