Peraturan Daerah Kota Metro ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja lokal (TKL). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam bekerja, memberikan kesempatan yang sama bagi TKL, dan memenuhi kewenangan pemerintah daerah dalam bidang ketenagakerjaan.
Ketentuan Substansial:
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menyusun perencanaan tenaga kerja, arah kebijakan sektor unggulan, strategi pemerataan kesempatan kerja, dan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
- Kualifikasi TKL: Penduduk Kota Metro berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP dan KK Kota Metro.
- Inventarisasi dan Pelaporan: Pemerintah daerah melakukan inventarisasi TKL dan perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja.
- Pelatihan dan Pendidikan: TKL berhak memperoleh pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
- Penempatan TKL: Mengutamakan TKL dalam penerimaan tenaga kerja dan mengatur penyediaan TKL sesuai kebutuhan perusahaan.
- Perluasan Kesempatan Kerja: Pemerintah daerah dan masyarakat mengupayakan perluasan kesempatan kerja melalui berbagai pola.
- Perlindungan Tenaga Kerja: Meliputi kesempatan beribadah, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja dan cuti, upah, jaminan sosial, dan perjanjian kerja.
- Penggunaan TKA: Pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA dan IMTA, mengutamakan tenaga kerja Indonesia, dan melaksanakan alih teknologi.
- Fasilitas Kesejahteraan dan THR: Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dan memberikan THR kepada pekerja.
- Hubungan Industrial: Pemerintah daerah membentuk lembaga kerja sama tripartit dan Dewan Pengupahan Kota.
- Penyelesaian Perselisihan: Mengupayakan penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mengatur prosedur PHK dan memberikan perlindungan terhadap PHK sewenang-wenang.